PRIANGANTIMURNEWS - Yana Supriatna yang kemudian beken disebut Yana Sumedang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin 22 November 2021.
Penetapan Yana sebagai tersangka karena telah membuat cerita bohong atau kerennya ngeprank, bahwa dirinya hilang di jurang Cadas Pangeran Sumedang.
Akibat tindakannya tersebut Yana SSumedang dikenakan pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Disebut Kampung Arab Cianjur, Diduga Tempat Kawin Kontrak WNA dari Timur Tengah
Dilansir priangantimurnews.com dari Deskjabar yang dilansir dari Abas Channel, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 dengan sangkaan pidana perbuatan penyebaran berita bohong.Yana Sumedang pun terancam hukuman 3 tahun penjara.
Berikut ini bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946: "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Erdi menjelaskan alasan Yana Sumedang diduga merekayasa cerita dia hilang di Cadas Pangeran untuk menghindari dua masalah.
Yana Supriatna memiliki masalah pribadi dan lingkungan kerja sehingga rela membuat kabar palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari masalah," ucap Erdi.