PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 311 botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas Satnarkoba Polres Sumedang.
Selain 311 botol miras, petugas Satnarkoba Polres Sumedang juga menyita 25 liter miras tradisional jenis tuak.
Ratusan botol miras yang disita itu, miras pabrikan, tradisional seperti ciu atau tuak, termasuk miras oplosan di wilayah hukum Polres Sumedang.
Baca Juga: Pusat Hiburan Blue Sky Majalengka Ludes Terbakar, Kerugian Capai 1,5 Miliar
Kasat Narkoba Polres Sumedang Iptu Bagus mengatakan razia miras dilakukan dalam operasi Cipta Kondisi untuk menjaga Kamtibmas di Sumedang jelang liburan Natal dan Tahun baru.
"Razia miras ini, dilakukan dalam operasi Cipta Kondisi untuk menjaga Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di Sumedang, menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru)," kata Iptu Bagus di Mapolres Sumedang Sabtu, 18 Desember 2021.
Ia mengatakan, ratusan botol miras pabrikan beserta miras tradisional itu, disita dari beberapa penjual miras di berbagai tempat di wilayah Kab. Sumedang, Jumat 17 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: LOG OFF Ribuan Pengguna Facebook Diperingatkan Melalui Jaringan 'Mata-Mata' yang Mengintai Akun Anda
Operasi razia barang haram itu pun, dibantu jajaran polsek setempat.
"Hasil penyitaan barang bukti berupa miras ini, nantinya akan dimusnahkan di Mapolres Sumedang," kata Bagus.