OJK Mencatat Jumlah Rekening Pinjaman Online

30 Juli 2022, 08:35 WIB
Kepala OJK sedang pegang mik. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mencatat hingga April lalu jumlah perusahaan pinjol legal mencapai 102 perusahaan.

Dari 102 perusahan pinjol dengan jumlah rekening mencapai 874.982 entitas blender.

Sedangkan jumlah akumulasi seluruh rekening mencapai 80.366.55 entitas borrower.

Baca Juga: Gempar! Kematian Brigadir J: Mimpi Buruk Istri Irjen Ferdy Sambo Dimulai?

“Jafi total penyaluran hingga April 2022 mencapai Rp 38 triliun,” kata Kepala OJK Edi Ganda Permana kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com saat sosialisasi waspada investasi dan pinjol ilegal Sabtu 30 Juli 2022.

Meski di tengah meningkatnya kebutuhan pinjaman via online, Edi meminta masyarakat lebih waspada dengan memperhatikan kelayakan serta skema pinjaman yang mereka tawarkan.

Semuanya perlu diwaspadai dan selalu teliti jika mau pinjam dana secara cepat di pinjol supaya tidak mengalami kerugian besar mau pun kecil.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Sabtu 30 Juli 2022 Untuk Kab. Garut dan Sekitarnya. Waktu Sholat Lebih Awal

"Kita mencatat dalam rentang waktu 2011-20221 total akumulasi kerugian masyarakat akibat pinjol mencapai Rp 117,4 Triliun."kata, Edi.

Menurutnya, angka itu menunjukan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini.

“Kami dari OJK kerjasama dengan isntitusi lain dan sudah banyak menindak dengan tegas, sudah lebih dari 3.800 pinjol ilegal yang berhasil kami tutup."ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler