Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK, Ada Apa?

12 Agustus 2022, 09:15 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 11 Agustus 2022 terkait dugaan suap

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tertangkap tangan sedang melakukan diduga tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Menggeledah Gedung DPRD Garut

"KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ali Fikri di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022 pagi, dikutip dari Antara.

Ali Fikri menegaskan bahwa informasi yang diterima, bahwa salah satu yang diamankan KPK adalah Bupati di Jawa Tengah.

"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap," jelas Ali Fikri.

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.

Baca Juga: 25 Twibbon 17 Agustus 2022, Peringatan Kemerdekaan Indonesia Ke 77,Bingkai Terbaru Cocok Ditempel di Profil WA

Selain Mukti Agung Wibowo, kata Firli, ada beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Iya MAW (Mukti Agung Wibowo) dan tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja, dan KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap," tegas Firli Bahuri.

Firli menyampaikan pada saatnya pihak KPK akan memberikan penjelasan kepada publik, karena kedeputian penindakan masih bekerja.

Baca Juga: Menaker Buka 6 Peluang Jabatan Bagi PMI di Arab Saudi

Sebelumnya, berdasarkan informasi KPK juga menangkap beberapa orang dan pada hari Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler