Pangandaran Tidak Termasuk Penerapan PSBB di Jawa Barat, Hajatan Harus Sesuai Prokes

- 11 Januari 2021, 11:26 WIB
Tangkap layar penerapan protokol kesehatan di salahsatu hajatan dari Chanel YouTube My Wedding Organizer Pangandaran, Senin, 11 Januari 2021.
Tangkap layar penerapan protokol kesehatan di salahsatu hajatan dari Chanel YouTube My Wedding Organizer Pangandaran, Senin, 11 Januari 2021. /Aldi Nur Fadilah/

"Kalau di desa tersebut ada 10 orang kasus, dilarang untuk mengadakan kegiatan, diantaranya kegiatan hajatan dan lainnya yang dapat mengundang kerumunan massa, sampai jumlahnya kurang dari 10 kasus," ujarnya.

Kasus-kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten menurut Jeje, mayoritas merupakan klaster keluarga. Contohnya seperti Desa Pajaten sekarang mencapai 14 kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Covid 19 Dapat Menyebabkan Kemandulan, Begini Penjelasan Dokter

"Saya menghimbau kepada masyarakat di Pangandaran tingkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker untuk menghindari virus corona," ujarnya.

Owner My Wedding Organizer Asep Amas mengatakan bahwa selama ini pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh jasa My Wedding sangat ketat terkait penerapan protokol kesehatan.

"Kita bekerjasama dengan lingkungan keluarga tempat pengantin melaksanakan hajatan, agar bisa saling mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan" ucapnya pada Priangan Timur News.

Ia juga menambahkan, bahwa penerapan prokes yang dilakukan My Wedding Organizer dilakukan konsisten dari semenjak dibukanya hajatan di Pangandaran.

"Alhamdulillah selama ini belum ada klaster keluarga dari acara hajatan yang kami kelola, karena kami sangat berlakukan dengan ketat, ditengah naik-surutnya pandemi covid-19" punkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah