Pangandaran Tidak Termasuk Penerapan PSBB di Jawa Barat, Hajatan Harus Sesuai Prokes

- 11 Januari 2021, 11:26 WIB
Tangkap layar penerapan protokol kesehatan di salahsatu hajatan dari Chanel YouTube My Wedding Organizer Pangandaran, Senin, 11 Januari 2021.
Tangkap layar penerapan protokol kesehatan di salahsatu hajatan dari Chanel YouTube My Wedding Organizer Pangandaran, Senin, 11 Januari 2021. /Aldi Nur Fadilah/

PRIANGANTIMURNEWS- Pangandaran tidak termasuk daftar daerah yang berlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait Covid-19 berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Dikutip dari Humas Jabar berikut daftar daerah yang berlakukan PSBB di Jawa Barat ,
khusus 20 daerah kabupaten/kota, meliputi :

Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kab. Ciamis, Kab. Karawang, Kab. Sukabumi.

Baca Juga: 7 Kantong Jenazah Dikonfirmasi RS Polri Telah Ditemukan Yang Diduga Korban Sriwijaya Air

Sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Menteri dalam negeri nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Di rentang waktu tersebut, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai batasan ini bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Mau Deteksi Ada Tidaknya Covid-19 Dalam Waktu Cepat, Pakai Aja Si CePAD

Hal ini juga ditanggapi oleh Bupati Pangandaran. Dari hasil rapat, Pemerintah Daerah Pangandaran akan melakukan break down, bagi desa yang memiliki kasus  Covid-19  hingga 10 orang atas, maka ada pemberlakuan khusus.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x