Menambahkan, padahal sewa lapak itu dalam 2 tahun Rp10 juta, sedangkan setahun berarti
Rp5 juta.
"Kadang untuk sewa saja sudah habis, belum lagi punya anak tiga untuk dihidupi," kata Ayu.
Baca Juga: Wisata Budaya Tasikmalaya, Kampung Naga Batasi Jumlah Pengunjung Selama Pandemi Covid-19
Meskipun begitu, Ayu juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran yang masih memperbolehkan dagang di bibir pantai.
Adapun kadang mesti bayar setiap seminggu sekali untuk retribusi sebesar Rp2.000 kepada DLHK Kabupaten Pangandaran.
"Kadang-kadang ada razia dari Satpol PP untuk menertibkan pedagang, tapi mau gimana lagi kalo kebutuhan," ucapnya.
Baca Juga: Samudra Cinta 19 Maret 2021, Keluarga Sam dan Cinta Berakhir Bahagia
Ayu juga mengaku sempat kehilangan beberapa barang dagangannya, karena sering disimpan di lokasi berjualan.
"Kalo bukan rezeki, ya ikhlas aja. Nanti juga Allah ganti dengan baik," katanya.
Dia juga mengatakan, lebih menguntungkan ketika dagang di Pantai dulu, daripada setelah relokasi sekarang," ucapnya.***