6 Tersangka Pembuat Pemasok dan Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan

- 12 Juni 2021, 20:12 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan di rumah tersangka.
Petugas melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

Untuk acaman hukuman penjara ke enam pelaku diancam 15 tahun penjara. Untuk kepastiannya masih dalam proses pengembangan, yang jelas baru 6 tersangka yang kita tangkap dan 1 masih dalam perjalanan.

Sementara itu diungkapkan Istri Ketua RT 01 Titin Rofiqoh (51) menyebutkan, keluarga pak AS dan istrinya YRY itu sangat baik dan dermawan. Selama mengontrak disini dia tidak pernah memperlihatkan gelagat yang jelek atau mencurigakan, jarang ada orang keluar masuk.

Baca Juga: Hari Menentang Pekerja Anak 2021, Menaker Ida Fauziyah Sebut Anak Adalah Generasi Penerus Cita-Cita Perjuangan

"Saking baiknya kata pepatah, orang lain menjadi sodara, sodara menjadi oranglain. Saya selaku istri RT pun tadi sempat menemui ibu Yanti memberikan semangat jangan banyak pikiran, kejadian ini anggap saja sebagai ujian," kata, Titin Sabtu 12 Juni 2021.

Titin menyebutkan, kasian ibu Yanti, gak bisa ngapa ngapain didalem, gak bisa menghubungi orangtua dan keluarganya, karena alat komunikasi di amankan oleh petugas BNNP.

Didalam rumah saat ditemui ibu Yanti hanya bisa mengeluh. Namun saat ditanya oleh saya ibu Yanti bilang, soal adanya penggerebekan dari BNNP saya tidak tahu apa apa, gak ikutan apa apa.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x