Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah Daerah, Ini Penjelasannya

- 17 Juli 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19 dengan prokes
Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19 dengan prokes /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

PRIANGANTIMURNEWS- Telah beredar kabar tak sedap, bahwa biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Pangandaran ditanggung oleh keluarga pasien.

Asisten III Sekretariat Daerah Kab Pangandaran Drs. H. Suheryana menanggapi soal kabar tersebut. Dia menegaskan bahwa seluruh biaya proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Kami hanya meluruskan saja atas informasi yang beredar di masyarakat, bahwa biaya proses pemakaman pasien Covid-19 itu sudah ditanggung pemerintah daerah," kata Suheryana, Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Bursa Transfer Real Madrid Terbaru: Los Blancos Tertarik untuk Merekrut Bintang Liverpool

Suheryana menjelaskan, ada beberapa poin untuk proses pemakaman pasien Covid-19, antara lain pemulasaran mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan jenazah, petugas pemakaman, dan petugas penggali kubur.

"Itu semua biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah Kab Pangandaran," ujarnya.

Adapun soal adanya pemungutan biaya dalam pemakaman kepada keluarga pasien, menurut Suheryana, karena adanya ketidaktahuan dari pihak terkait.

Baca Juga: Jerman Alami Banjir Parah, Korban Tewas Capai 133 dan Ratusan Orang Hilang, Tidak Ada WNI yang Jadi Korban

"Apabila ada yang meminta biaya untuk proses pemakaman pasien Covid-19, saya katakan itu adalah oknum," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x