3 Hal Penting Dalam SE Bupati tasikmalaya Terkait Penyelenggaraan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

- 19 Juli 2021, 17:27 WIB
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya.
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya. /Dok Pemkab Tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS– Perayaan hari raya Idul Adha tahun 1442 H masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang di bumi Indonesia.

Pemerintah sepakat perayaan hari raya Idul Adha tahun 1442 H diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, hal ini juga dilakukan juga oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya merilis Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan perayaan hari raya Idul Adha tahun 1442 H dengan memperhatikan dan mempertimbangkan dari intruksi dari pemerintah pusat.

Dilansir priangantimurnews.com dari surat edaran yang dirilis Bupati Tasikamalaya dengan nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021 , Cocok di Share di Media Sosial

Bupati Tasikmalaya meniadakan 3 hal yang biasanya terjadi pada moment perayaan hari raya Idul Adha 1442 H, sebagai berikut:

Pertama, Malam Takbiran.

Sebagai upaya melindungi masyarakat luas dan menangani penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di wilayah Jawa Barat khususnya Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasimalaya meniadakan malam takbiran.

Malam takbiran yang biasanya dilakukan dengan arakan seperti pawai jalan kaki, atau pawai kendaraan saat ini tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x