Masyarakat dihimbau untuk mengisi malam takbiran di rumah masing-masing atau di mushala/ masjid dengan memakai protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, Sholat Idul Adha.
Sholat Idul Adha merupakan sholat sunnah yang dilakukan saat hari raya tersebut datang, biasanya dilakukan di masjid atau lapangan terbuka yang diselenggarakan oleh para pemuka agama ditiadakan.
Masyarakat sebaiknya melakukan idul adha di rumah masing-masing, dan panduan pelaksanaan sholat idul adha telah dirilis oleh Kementerian Agama RI.
Namun, jika desa atau daerahnya termasuk zona hijau bisa melakukan sholat Idul Adha dengan berjamaah tapi tidak memperbolehkan orang lain dari luar desa tersebut mengikuti sholat berjamaah.
Untuk pondok pesantren, silahkan menggelar sholat Idul Adha dengan berjamaah bersama-sama para kyai, guru, dan santri dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Darurat Pangandaran Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Bupati Jeje: Kita Patuhi Aturan Pusat
Ketiga, Penyembelihan hewan qurban.
Bupati Tasikmalaya sangat menganjurkan pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Akan tetapi karena keterbatasan RPH-R, masyarakat dihimbau untuk melakukan di tempat yang terbuka seperti lapangan luas, sawah, halaman masjd, dan lain sebagainya.