3 Hal Penting Dalam SE Bupati tasikmalaya Terkait Penyelenggaraan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

- 19 Juli 2021, 17:27 WIB
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya.
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya. /Dok Pemkab Tasikmalaya/

Masyarakat dihimbau untuk mengisi malam takbiran di rumah masing-masing atau di mushala/ masjid dengan memakai protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: IPNU Jalin Sinergitas dengan Polres Tasikmalaya dalam Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar dan Santri

Kedua, Sholat Idul Adha.

Sholat Idul Adha merupakan sholat sunnah yang dilakukan saat hari raya tersebut datang, biasanya dilakukan di masjid atau lapangan terbuka yang diselenggarakan oleh para pemuka agama ditiadakan.

Masyarakat sebaiknya melakukan idul adha di rumah masing-masing, dan panduan pelaksanaan sholat idul adha telah dirilis oleh Kementerian Agama RI.

Namun, jika desa atau daerahnya termasuk zona hijau bisa melakukan sholat Idul Adha dengan berjamaah tapi tidak memperbolehkan orang lain dari luar desa tersebut mengikuti sholat berjamaah.

Untuk pondok pesantren, silahkan menggelar sholat Idul Adha dengan berjamaah bersama-sama para kyai, guru, dan santri dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Pangandaran Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Bupati Jeje: Kita Patuhi Aturan Pusat

Ketiga, Penyembelihan hewan qurban.

Bupati Tasikmalaya sangat menganjurkan pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Akan tetapi karena keterbatasan RPH-R, masyarakat dihimbau untuk melakukan di tempat yang terbuka seperti lapangan luas, sawah, halaman masjd, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x