PPKM Darurat Disesuaikan Berdasarkan Leveling Kasus Covid-19 di Daerah, Bupati Jeje: Kita Patuhi Aturan Pusat

- 19 Juli 2021, 15:50 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancara awak media
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancara awak media /Aldi Nur Fadilah / 12 Juli 2021/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Pangandaran masih diperpanjang.

PPKM Darurat di Pangandaran masih berlanjut sesuai instruksi pemerintah pusat.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, perpanjangan waktu PPKM Darurat ada beberapa pertimbangan dari hasil rapat bersama Presiden Jokowi dengan Bupati seluruh Indonesia pada Senin, 19 Juli 2021 melalui Zoom Meeting.

Baca Juga: Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Pangandaran Diharuskan di Lapangan Terbuka, Begini Penjelasan MUI

Pemberhentian PPKM Darurat Pangandaran ditentukan dengan level rendah tingginya kasus positif Covid-19 harian di masing-masing daerah.

"Nanti nama PPKM Darurat akan diganti menjadi PPKM level, sesuai jumlah kasus konfonfirmasi positif harian," kata Bupati Jeje kepada PRIANGANTIMURNEWS.

Menurutnya, PPKM level dilihat dari jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di masing-masing daerah.

Baca Juga: Langkah Pertama Cek Pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Berikut Linknya

"PPKM Level dibagi menjadi 4 tingkatan sesuai jumlah positif Covid-19," kata Jeje.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah