Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Pangandaran Diharuskan di Lapangan Terbuka, Begini Penjelasan MUI

- 19 Juli 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi tata cara shalat Idul Adha.
Ilustrasi tata cara shalat Idul Adha. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaksanaan shalat Sunnah Idul Adha 1442H/2021 di Pangandaran harus di lapangan terbuka.

Masyarakat yang akan melaksanakan shalat Sunnah Idul Adha berjamaah dilakukan di masing-masing desa

Wakil Ketua MUI Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan meskipun Kementerian Agama RI dan MUI meniadakan shalat Sunnah Idul Adha dilaksanakan di Masjid.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, 4 Cacat Pada Hewan Yang Membuat Qurban Tidak Sah, Berikut Ciri-cirinya

"Tapi kemarin ada permintaan dari pak bupati, jika ada masyarakat ingin melaksanakan salat sunah secara berjamaah, diharuskan di lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes,red) yang ketat," ucapnya kepada PRIANGANTIMURNEWS, Senin, 19 Juli 2021

Dia juga mengatakan, sosialisasi sudah dilaksanakan hingga ke pelosok kepada masyarakat.

"Telah sampai juga melalui penyuluh PNS dan non PNS sudah disampaikan," terangnya.

Baca Juga: Meriahkan, Twibbon Hari Raya Idul Adha 2021 Untuk Share di Media Sosial, Berikut Link dan Cara Memasangnya

Sementara untuk pelaksanaan takbiran, diminta untuk dilaksanakan dirumah masing-masing."Takbir keliling juga sementara dilarang," ucapnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah