PRIANGANTIMURNEWS- Banyak buruh, pekerja yang sudah mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji hingga kini masih belum mendapatkan BSU.
Bahkan mereka ada yang mengaku mengajukan BSU sejak pemerintah pusat mengeluarkan program BSU yang akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan, Bantuan Subsidi Upah atau gaji yang dikeluarkan oleh Kemenaker khusu bagi para pekerja atau buruh.
BSU merupakan program nasional Kementerian Ketanagakerjaan, tujuannya dalam rangka membantu mengurangi persoalan para buruh dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: 15 Kata-Kata Hikmah dari Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya
"Untuk mendapatkan BSU pada tahun 2020 lalu setiap penerima pekerja yang ada di Indonesia harus memenuhi syarat, minimal sudah mendapat upah gajih 5 juta," kata, Seto.
Selain itu harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki buku rekening atas nama pribadi.
Bagi setiap penerima BSU tidak sedang atau sudah menerima bantuan diluar BSU seperti halnya bantuan PKH dan lainnya.
Jika sudah mendapatkan bantuan PKH atau bantuan lainnya secara otomatis pekerja atau buruh tidak akan mendapatkan BSU.