Kepala BPJS Seto menambahkan, selain itu di tahun 2020 BPJS Ketenaga Kerjaan ada yang namanya bantuan diskon iuran sebesar 99 persen. Fungsinya untuk jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian, jadi setiap peserta hanya membayar 1 persen iuran jaminan kematian.
"Selama pandemi BPJS Ketenaga Kerjaan juga telah memberikan keringanan penundaan pembayaran jaminan pensiun, diskon potongan denda biasanya 2 persen, sekarang menjadi 0,5 persen," ujarnnya.***