Sudah Mengajukan BSU Tetapi Tidak Kunjung Mendapatkan Ini Alasannya

- 25 Agustus 2021, 18:42 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Cahyono.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Cahyono. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

Kepala BPJS Seto menambahkan, selain itu di tahun 2020 BPJS Ketenaga Kerjaan ada yang namanya bantuan diskon iuran sebesar 99 persen. Fungsinya untuk jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian, jadi setiap peserta hanya membayar 1 persen iuran jaminan kematian.

"Selama pandemi BPJS Ketenaga Kerjaan juga telah memberikan keringanan penundaan pembayaran jaminan pensiun, diskon potongan denda biasanya 2 persen, sekarang menjadi 0,5 persen," ujarnnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x