Mahasiswa Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja, Ikuti Pendaftaran Bantuan UKT Kemendikbud Ristek

- 22 September 2021, 08:23 WIB
Potret mahasiswa IPK Tinggi dan Mahasiswa organisasi.
Potret mahasiswa IPK Tinggi dan Mahasiswa organisasi. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Program Kartu Prakerja merupakan salah satu pelatihan kerja yang menjanjikan bagi penerimanya.

Selain mendapatkan pelatihan secara gratis dari berbagai bidang yang dipilih, Prakerja juga memberikan insentif setiap bulannya.

Namun, perlu diketahui bahwa program Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi mahasiswa aktif.

Baca Juga: Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21, Ikuti Langkah-langkah Ini Agar Lolos Verifikasi

Pihak Prakerja tidak mengizinkan mahasiswa atau pelajar yang terdaftar pada Kemendikbud Ristek dapodik siswa.

Dengan antusias masyarakat yang mengikuti Prakerja sejak tahun 2020, sampai saat ini pelajar dan mahasiswa tidak bisa ikuti seleksi Prakerja gelombang 21.

Untuk mengetahui mengapa mahasiswa tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Inilah alasan mahasiswa tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 21.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Untuk Bank BRI di eform.bri.co.id, Ikuti Langkah Ini Cair September 2021

Laman prakerja.go.id mengabarkan bahwa Prakerja diberikan kepada pihak tertentu, antara lain sebagai berikut:

  • Pencari kerja,
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Adapun pihak yang tidak diperbolehkan mendaftar adalah:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badanu saha milik daerah
  8. Maksimal penerima 2 anggota keluarga dalam 1 KK

Berdasarkan daftar larangan penerima program Kartu Prakerja, bahwa pelajar dan mahasiswa tidak dapat ikut pelatihan yang diberikan Prakerja.

Alternatifnya, bagi Mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan akibat terdampak Covid-19 bisa melalui bantuan UKT mahasiswa Kemendikbud Ristek.

Bantuan UKT Kemendikbud Ristek yang akan diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 2,4 juta setiap Mahasiswa dan sudah dijadwalkan September 2021 .

Untuk persyaratan penerima bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbud Ristek salahsatunya bukan penerima KIP.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, Agustus lalu.

Persyaratan penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.  

Dari informasi yang dihimpun PRIANGANTIMURNEWS sebelumnya, Menteri Keuangan telah siapkan anggaran 745,2 miliar untuk 310.508 mahasiswa.

Targetnya kata Sri Mulyani, akan diberikan kepada 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang, tetapi bukan penerima KIP Kuliah.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x