Tersangka Kecelakaan Susur Sungai yang Tewaskan 11 Pelajar di Ciamis Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pelakunya

- 22 November 2021, 12:47 WIB
Tersasngka susur sungai di salahsatu MTs di Ciamis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersasngka susur sungai di salahsatu MTs di Ciamis telah ditetapkan sebagai tersangka. /Humas Polres Ciamis/

PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka kecelakaan susur sungai yang mnewaskan belasan pelajar di salah satu MTs di Ciamis kini telah ditetapkan pelakunya.

Pihak kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar menetapkan tersangka kasus yang membuat meninggal 11 pelajar MTs Harapan Baru Ciamis beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto melalui konferensi pers di Aula Pesat Garta Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Download YouTube Go Aplikasi Terbaru 2022, Bisa Nonton Video Secara Offline dan Hemat Kuota

"Tersangka ini adalah R (41). Beliau adalah penanggung jawab kegiatan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.

Kapolres menjelaskan, R (41) ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharunya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

"Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Yuk Liburan Kesini! 5 Destinasi Wisata Pangandaran yang Bersertifikat CHSE

Tersangka R (41) terancam kena Pasal 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kessalahan (kelaparan) menyebabkan orang mati. 

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Humas Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x