Komisi lV DPRD Kota Tasik Menyoroti Mekanisme Penyaluran Bansos

- 27 Desember 2021, 18:31 WIB
Ketua Komisi lV DPRD menyoroti bantuan sosial non tunai.
Ketua Komisi lV DPRD menyoroti bantuan sosial non tunai. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Bawasanya bantuan sosial non tunai itu mekanisme yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban pihak E-Warung untuk mengantarkannya ke penerima manfaat, karena sudah di beri honor.

"Bukan sebaliknya penerima manfaat yang datang ke E-Warung harus antri. Tetapi pihak E-Warung yang harus mengantarkan ke penerima manfaat." ujarnya

Selain itu yang harus diketahuu oleh semua pihak mengenai kartu KKS siapa pun tidak berhak untuk mengetahu atau meminta nomor pin untuk menggesek, terkecuali yang berhak sebagai pemiliknya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Diduga Akan Dibunuh, Pria Bersenjata Crossbow Ditangkap Saat Terobos Kastil Windsor

"Siapa pun tidak berhak untuk mengetahui nomor pin KKS. Itu bertentangan dengan peraturan dan siapa pun bisa tekena pidana. Karena yang berhak hanya sebagai pemiliknya." kata, Dede.

"Saya sudah mempertanyakan seperti halnya siapa yang menentukan penyaluran bantuan non tunai ini harus selesai satu hari?."katanya

Lanjutnya Siapa yang menentukan, mengarahkan batuan ini harus komoditas beras, telor, apel daging Ayam. Pedahal itu ada ketentuannya tidak harus diarahkan seperti itu.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah