PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf,SE.,SH.MH. sampaikan keberhasilan kinerja selama Tahun 2021.
"Pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya selama kurun waktu Januari hingga Desember 2021 ada beberapa kegiatan."kata Fajaruddin Kamis 30 Desember 2021.
Keberhasilan tugas diantaranya, penerima negara bukan pajak, jadi uang dewan pajak dari Pidung sebesar 682.339.160 rupiah itu pendapatannya dan sudah disetorkan ke kas negara.
Bidang intelijen yang kegiatan nya dilakukan, ada beberapa kegiatan seperti kegiatan penyuluhan hukum yang sudah beberapa kali kita lakukan.
Kemudian kegiatan Jaksa masuk sekolah, itu juga telah dilakukan pada empat kegiatan.
Bidang pidana umum ini mungkin yang konsen kita terkait penanganan perkara perkara pidana umum.
Untuk rekapitulasi perkara pidana umum tahap penuntutan tahun 2021 sejumlah 94 perkara.
Baca Juga: Ada Nam Goong Min dan The Red Sleeve, Inilah Daftar Pemenang MBC Drama Awards 2021
"Jadi penuntutan di bidang seksi pidum bagian perkara orang dan harta benda."kata Kejari Fajaruddin.
Lanjutnya, semua sudah di selesaikan, termasuk perkara tidakan penuntutan keamanan dan ketertiban umum itu ada 107 perkara, yang telah di selesai 119 perkara.
Untuk perkara umum, penuntutan narkotik, ada 72 perkara, jumlah yang sudah di selesai kan 72 perkara.
Kemudian perkara pidum yang telah tetap tadi sudah di jelaskan 78 jumlah yang di eksekusi.
Terhadap perkara perkara yang telah di eksekusi, jadi terdapat perkara perkara yang ga di eksekusi.
Untuk perkara narkotika 24 perkara, ini mungkin perkara yang sangat menonjol di kota Tasikmalaya.
Perkara yang menonjol kemudian di susul oleh perkara penipuan disusun oleh 37 perkara.
Kemudian perkara pencurian 35 perkara. Terus perkara pengelapan ada 28 perkara.
Pelanggaran undang-undang kesehatan 26 perkara.
Kemudian fisiktropika 8 perkara.
Perlindungan anak 8 perkara.
Pengeroyokan 8 perkara
Penganiayaan 8 perkara, pelanggaran terhadap undang undang IT 2 perkara, pembunuhan 1 perkara dan lainnya.***