Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menyebut, penadah barang curian masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Lantik Ratusan ASN
"Tetapi identitas penadah sudah kami kantongi."kata, AKP Dian.
Akibat perbuatannya para komplotan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Mesin traktor hasil curian di jual pelaku seharga Rp 19 Juta dan dijual oleh para pelaku Rp 4 juta. Sepeda motor dijual ke penadah oleh para pelaku sekitar Rp 2 juta sampai 3 juta."ujarnya.
Dari hasil kinerja dalam pengejaran pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti satu unit traktor merk Kubota warna hijau oranye.
Satu unit kendaraan roda empat minibus merk Daihatsu Luxio warna hitam, kemudian sejumlah kunci ring, kunci pas ring, kunci pas, baut ukuran 19 dan anak kunci leter T, serta 19 sepeda motor.***