PRIANGANTIMURNEWS - Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah. Upaya Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan instansi terus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Omicron.
Berbagai upaya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dan Omicron terus dilakukan selain dengan mengutamakan protokol kesehatan juga dilakukan dengan pelaksanaan Vaksin Covid-19 mulai tahap 1 - 2 dan 3 Boster.
Dalam pantauan, Kalapas dan petugas sempat membujuk dan memberikan penjelasan kepada salah satu warga binaan yang menolak tidak mau mengikuti vaksin Boster dengan alasan haram.
Baca Juga: Kasus Subang Terbaru, Harap-Harap Cemas Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Namun Kalapas dan petugas terus membujuk dan akhirnya berhasil, sehingga warga binaan yang sebelumnya sempat menolak dengan keras, pada akhirnya berhasil vaksin tahap 3 Boster.
"Pelaksanaan Vaksin Covid-19 dilaksanakan secara sinergis pemasyarakatan dan Dinas Kesehatan juga Kodim 0612 Tasikmalaya." kata, Kalapas Tasikmalaya, Davy Bartian kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Senin 28 Maret 2022.
Davy juga menyebut, melaksanakan kegiatan Vaksinasi Cpvid-19 Boster bagi tahanan dan warga binaan di Lapas Kelas llB Tasikmalaya ini merupakan dari rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58.
"Alhamdulilah setelah dilakukan vaksin Covid-19 mulai tahap 1,2 dan tahap 3 Vaksin Boster. Tahanan dan warga binaan sudah terbebas tidak lagi ada yang positif Covid-19, setelah sebelumnya pernah ada yang positif."kata, Davy.