Kapolres Tasikmalaya Kota Sampaikan Permohonan Maaf Atas Adanya Dugaan Pemukulan

- 7 April 2022, 19:52 WIB
Tangkap layar video saat terjadinya bentrokan antara Mahasiswa dengan petugas dalam aksinya penolakan kenaikan BBM di Kota Tasikmalaya.
Tangkap layar video saat terjadinya bentrokan antara Mahasiswa dengan petugas dalam aksinya penolakan kenaikan BBM di Kota Tasikmalaya. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Baca Juga: STY Beri Kejutan!! Resmi Rilis Skuad Lengkap Timnas SEA Games

Dari insiden tersebut mendapat komentar dari Ketua Komisariat PMII STAINU, Muamar Khadapi mengatakan, adanya keterangan yang diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, bahwa beliau sudah melakukan penulurusan.

"Sudah melakukan penelusuran dan tidak ada aksi pemukulan yang dilakukan aparat kepolisian pada aksi demonstrasi penolakan naiknya harga BBM itu adalah keterangan yang keliru dan menyesatkan yang disampaikan oleh pihak polres kota tasikmalaya" ujarnya kepada priangantimurnews.com Pikiran Rakyat, Kamis 7 April 2022".

Muamar juga menyebut, sudah jelas dalam video yang kami arsipkan pun polisi menjadi pemicu terjadinya kericuhan, dan beberapa diantaranya melakukan pengeroyokan terhadap masa aksi.

"Banyak saksi yang melihat, belum lagi polisi yang ditugaskan untuk memadamkan api sampai beberapa kali menyemprotkan APAR kepada masa aksi sehingga banyak dari kami yang sesak nafas." kata Muamar.

Baca Juga: Drakor The World of The Married Akan Dibikin Versi Indonesia, Benarkah?

Lanjutnya, bahkan dari video yang diambil pada 06 April 2022 itu jelas aparat kepolisianlah yang menjadi sebab terjadinya cheos bahkan sampai ada masa aksi yang hampir terbakar akibat didorong oleh pihak kepolisian.

"Maka sudah jelas aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal pada aksi penolakan harga BBM di Depot Pertamina Kota Tasikmalaya bahkan beberapa sahabat ada yang cidera harus dilarikan ke rumah sakit Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya." ujarnya.

Padahal sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif. Maka pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa.

"Kapolres Kota Tasikmalaya harusnya lebih bijak dalam memberikan statement ataupun keterangan jangan sampai hanya menyudutkan masa aksi dan menyembunyikan kebobrokan anggota Polres Tasikmalaya Kota." ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah