Jabatan Wali Kota Tasikmalaya Berakhir 14 November 2022

- 30 Mei 2022, 08:04 WIB
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien./dok.pribadi/
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien./dok.pribadi/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Jabatan Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusup akan berakhir pada 14 November 2022 mendatang, berarti kurang lebih dua tahun akan diisi oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah.

"Berakhirnya jabatan Wali Kota Tasikmalaya sampai tanggal 14 November 2022, dan Pilkada serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqien, Senin 30 Mei 2022.

Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan awal tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya akan dilaksanakan serentak pada November 2024.

Baca Juga: Lahir pada 20 Mei 1946, Inilah Sejarah Divisi Siliwangi Tasikmalaya

Landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, lanjut Ade, yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Pasal 201 ayat (8): Pemungutan suara serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kita di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan bulan November 2024," kata Ade menjelaskan.

Sedangkan, pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya yang digelar 15 Februari 2017 lalu dikuti tiga pasangan Calon Wali Kota yaitu Budi Budiman-Muhammad Yusup diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan meraih 151.931 suara atau 40,06 persen.

Baca Juga: Luna Maya Bagikan Momen Bersama Siwon Super Junior

Kemudian pasangan Dede Sudrajat-Asep Hidayat diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 141.854 suara atau 37.40 persen. 

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x