KCD 12 Jelaskan Sistem PPDB 2022 di DPRD Kota Tasikmalaya

- 31 Mei 2022, 17:43 WIB
KCD 12 Tasikmalaya beberkan soal PPDB ke Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya
KCD 12 Tasikmalaya beberkan soal PPDB ke Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Untuk mengantisipasi adanya permasalahan jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya pertanyakan pelaksanaan PPDB.

Memang secara keterkaitan regulasi kewenangan ada di Pemerintah Jawa Barat atau di KCD 12 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Namun jika terjadi ada permasalahan darah pun terkena dampaknya.

Koordinator Pengawas (Korwas) KCD 12 Dadang AP menyebut, persiapan dari KCD 12 sudah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait guna memperbaiki PPDB dari tahun ke tahun supaya lancar termasuk tahun ajaran 2022-2023.

Sosialisasi teknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022 telah dilakukan ke pihak terkait termasuk ke sekolah-sekolah SMK, SMA dan SLB dan juga ke pihak Kejaksaan dan juga ke pihak lainnya.

Baca Juga: Proses Pencarian Sudah Berjalan 5 Hari, Emmeril Khan Belum juga Ditemukan!

Sementara jadwal pendaftaran PPDB untuk SMK, SMA akan dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap 1 akan dimulai pada 6-10 Juni 2022) diperuntukan bagi pendaftar melalui jalur afirmasi dengan kuota 20 persen atau sebanyak 107 siswa.

2. Jalur prioritas terdekat atau zonasi dengan kuota 10 persen atau 53 siswa.

3. Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru dengan kuota 5 persen atau sebanyak 27 siswa.

4. Prestasi kejuaraan 5 persen atau 27 siswa.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah