Menurutnya, angka itu menunjukan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini.
“Kami dari OJK kerjasama dengan isntitusi lain dan sudah banyak menindak dengan tegas, sudah lebih dari 3.800 pinjol ilegal yang berhasil kami tutup."ujarnya.***