"Jadi sekarang untuk arsip pelayanan warga Indonesia itu sudah dimasukkan ke digitalisasi, dengan scan. Artinya data nya sudah masuk ke sistem, jadi sudah aman. Tidak lagi numpuk di ruang arsip.
Suyitno menjelaskan, bagi para pemohon tetap prose pembuatan paspor harus melengkapi dan membawa dokumen fisik seperti biasa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena penghapusan arsip berlaku hanya untuk dokumen yang ada di Kantor Inigrasi.***