Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya Hapus Arsip Fasilitatif dan Substantif

- 23 Agustus 2022, 09:58 WIB
Petugas Imigrasi sedang menunjuk bender penghapusan dua arsip.
Petugas Imigrasi sedang menunjuk bender penghapusan dua arsip. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

"Jadi sekarang untuk arsip pelayanan warga Indonesia itu sudah dimasukkan ke digitalisasi, dengan scan. Artinya data nya sudah masuk ke sistem, jadi sudah aman. Tidak lagi numpuk di ruang arsip.

Suyitno menjelaskan, bagi para pemohon tetap prose pembuatan paspor harus melengkapi dan membawa dokumen fisik seperti biasa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena penghapusan arsip berlaku hanya untuk dokumen yang ada di Kantor Inigrasi.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x