Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya Hapus Arsip Fasilitatif dan Substantif

- 23 Agustus 2022, 09:58 WIB
Petugas Imigrasi sedang menunjuk bender penghapusan dua arsip.
Petugas Imigrasi sedang menunjuk bender penghapusan dua arsip. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung vs Bali United, Coach Budiman Berikan Psywar

Kata, Suyitno memang ada dua arsip yang kita akan hapuskan yaitu arsip fasilitatif dan arsip substantif, artinya yang kita musnahkan itu sudah waktunya untuk dimusnahkan, sudah tida ada nilai guna lagi.

Penghapusan dua arsip itu untuk mengurangi dari tempat yang sudah memang penuh. Penghapusan itu prosesnya memang cukup panjang.

Proses penghapusan dua arsip kita mengirim surat ke Sekretariat Jenderal Kementerian Umum dan HAM. Kemudian dilanjutkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia dan juga sudah diatur didalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Waspada! Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia, Kenali Gejalanya Sebelum Terlambat

Tak putus disitu kemudian setalah mendapatkan keputusan, kami akan melakukan persiapan persiapan untuk penghapusan dua arsip itu.

Arsip yang dihapuskan itu masa nya lebih dari 5 tahun, kemudian arsip yang sudah melakukan digitalisasi. Secara bertahap kami untuk arsip sekarang sudah menyimpan secara digitalisasi.

"Jadi kita menyimpan arsip nanti secara elektronik. Berkas berkas permohonan paspor, formulir, data data foto KTP, foto copy ijazah, akta lahir, dan beberapa dokumen yang akan kami musnahkan dan sudah disimpan secara elektronik."ujarnya.

Penghapusan arsip dilakukan satu sisi kita karena ruang untuk tempat penyimpanan arsip itu penuh. Jadi kalau dilakukan penghapusan setidaknya ruang penyimpanan akan semakin longgar.

Baca Juga: Hukum dan Sanksi Telat Atau Tidak Membayar Upah Karyawan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x