Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Knalpot Bising Hasil Sitaan

- 22 September 2022, 10:43 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota musnahkan Kenalpot bising.
Kapolres Tasikmalaya Kota musnahkan Kenalpot bising. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS - Meski dilarang hingga kini masih banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising hingga membuat gram telinga masyarakat.

Dengan banyaknya keluh kesah dan laporan dari masyarakat. Polisi pun terus melakukan pencegahan melalui patroli dan juga razia kepada para pengendara yang melanggar termasuk yang menggunakan kenalpot bising.

Hasil daripada razia dan juga penangkapan ratusan knalpot bising dimusnahkan Polres Tasikmalaya Kota dengan cara di potong menggunakan mesin gurinda.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Tani Nasional 2022, Bisa Jadi Caption di Media Sosial

"Knalpot bising yang kita amankan dan musnahkan ini tidak sesuai standar." Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan usai pres rilis dan Pringati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 67 di Makopolres Tasikmalaya Kota Kamis 22 September 2022.

Ia menyebut, kita musnahkan barang bukti knalpot bising ini hasil penegakan hukum satlantas Polres Tasikmalaya Kota selama 8 bulan.

"Selama 8 bulan melakukan penegakan hukum sebanyak 203 knalpot bising tidak sesuai standar telah kita musnahkan dengan melibatkan seluruh unsur dari mulai ulama pelajar dan lainya mengganggu kenyamanan."kata AKBP Aszhari Kurniawan.

Baca Juga: Persela Lamongan Masih Terpuruk, Zulham Zamrun Jadi Top Skor Sementara Liga 2

Knalpot bising ini sangat mengganggu kenyamanan, ketenangan, masyarakat luas, makanya kita melakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan gurinda mesin.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x