PRIANGANTIMURNEWS - Adanya kebijakan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang menerapkan Electornic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ETLE mendapat tanggapan positif dari berbagai daerah termasuk dari Polres Kabupaten Tasikmalaya yang kini masih terus melakukan langkah langka sosialisasi kepada masyarakat.
"Penerapan Electornic Traffic Law Enforcement Mobile atau penindakan tilang berbasis elektronik di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi."kata Kasat Lantas Polres Tasikmakaya, AKP Yudi Sadikin Minggu 11 Desember 2022.
Baca Juga: Masih Ingat SEA Games 2019? Filipina Susahkan Atlet Setelah Cap SEA Games di Indonesia Terburuk
Menurut AKP Yudi Sadikin, untuk polres Tasikmalaya saat ini sudah memberlakukan ETLE atau tilang berbasis elektronik. Akan tetapi tilang tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Penindakan ETLE mobile ini sudah berjalan dilakukan melalui handphone yang memoto pelanggar lalulintas."kata, AKP Yudi.
AKP Yudi menyebut, penilangan pelanggar dengan pemotoan saat ini masih dalam tahap sosialisasi pada masyarakat luas.
"Penindakan ETLE Mobail itu, dilakukan dengan cara di foto nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas."ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Minggu 10 Desember 2022, Anda akan Menghadapi Pengeluaran Keuangan