Galian C Ilegal di Pangandaran Boleh Ditutup, ESDM Jabar: Polisi Harus Respontif

- 2 Maret 2023, 19:19 WIB
Sosialisasi penyelenggaraan perizinan galiam c di Pangandaran
Sosialisasi penyelenggaraan perizinan galiam c di Pangandaran /WhatsApp/Aldi/

PRIANGANTINURNEWS - Marak pertambangan batuan ilegal atau galian c di pangandaran berdampak pada warga.

Untuk menertibkan galian c, terpaksa, para pengusaha pertambangan batuan harus dikumpulkan.

Pada Kamis, 2 Maret 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumpulkan para pengusaha galian c Pangandaran di Mal Pelayanan Publik.

Tujuan dikumpulkannya para pengusaha galian C Pangandaran, berkaitan dengan sosialisasi penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar wilayah 6 Tasikmalaya.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Motivasi dalam Menjalani Kehidupan yang Penuh Makna

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan catatan penting bagi para pengusaha pertambangan batuan atau galian c.

"Besok atau lusa para pengusaha harus segera mengajukan izin ataupun persyaratan lengkap yang memenuhi WIUP," kata Pepen kepada wartawan.

Ia mengatakan pengusaha yang tak mengantongi izin sama dengan maling, karena tidak menempuh proses yang legal.

Baca Juga: Inilah 4 Jenis dan Harga Harley Davidson yang Identik dengan Gaya Hidup Glamour!

"Sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan tata ruang di Pangandaran sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Pemda," ucapnya.

Menurutnya jika sesuai dengan RTRW boleh lanjutkan dan apabila tidak sesua tak boleh pemda menolak.

"Sebelum menempuh izin koordinasi ke dinas PU, Lengkapi persyaratan berkas perizinan, jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup K3," kata Pepen.

Baca Juga: Pesona Keindahan Curug Hawu di Desa Kubangsari, Cikalong, Seratus Persen Murni Keindahan Alam

Selain itu pengusaha harus membuat jaminan reklamasi yang masuk kepada negara, ketika pertambangan selesai, lahan menjadi berubah.

"Di Pangandaran ada 25 titik galian c. Yang sudah menempuh izin baru 10 yang 5 titik sudah operasi produksi dan yang 5 titik baru eksplorasi.

"Yang 5 sudah operasi itu berada di Cimerak 3 titik galian c dan Kalipucang 2 titik galian c," katanya.

Baca Juga: KKNT UNIK Cipasung Turut Serta dalam Kegiatan Kerja Bakti, Bersama Aparat Desa Kubangsari

Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan dari dipertemukannya para pengusaha bisa memberikan efek untuk menempuh izin.

"Ya harapannya mereka pemilik galian c tak berizin dapat menempuh izin dan mengetahui dengan baik prosedur perizinan pertambangan batuan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan memang keinginan kami itu ditutup.

Baca Juga: Cilok 'Mang Tata' Kuliner Jadul yang Tetap Disukai Semua Kalangan

"Karena soal hukum pasti kami tegas, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, saat ini tim kami baru penyelidikan," ucapnya.

Ia mengatakan terkait penutupan jika sudah terbukti tidak berizin tentu akan dilakukan. "Tapi kami lihat dulu apakah pelanggarannya secara administratif atau pidana," katanya.

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x