"Salah satu yang harus disambut adalah aturan, Perda Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,"ujar Ardiana.
P4GN yang sudah dibuat oleh DPRD dengan dijabarkan melalui Perwalkot sebagai penjabaran teknis dalam memerangi narkoba di Kota Tasikmalaya.***