Delapan Orang Pemalsu Dokumen CPNS Papua Barat Jadi Tersangka

- 27 Juni 2023, 21:04 WIB
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya saat diwawancara di Manokwari, Selasa 27 Juni 2023./ (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya saat diwawancara di Manokwari, Selasa 27 Juni 2023./ (ANTARA/Fransiskus Salu Weking) /

PRIANGANTIMURNEWS - Delapan dari sembilan oleh Polda Papua Barat ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup pemerintah provinsi Papua Barat.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya di Manokwari,  mengatakan penetapan delapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara yang melibatkan tim internal meliputi Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba, Itwasda, dan Propam.

"Hasil dari gelar perkara, delapan orang terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Novi Jaya.

Baca Juga: Polri Copot Jabatan AKP SW yang Diduga Melakukan Penipuan Rekrutmen Polisi

Meski demikian, dirinya enggan menyebut inisial dari delapan tersangka tersebut guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.

Setelah penetapan tersangka, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penahanan terhadap delapan tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS pemerintah provinsi setempat.

"Inisial mungkin saya tidak sebutkan. Kita lihat dari pemeriksaan nanti, kalau mereka kooperatif ya tidak perlu ditahan," ucap dia.

Baca Juga: Punya 38 Provinsi, Provinsi Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi di Indonesia

Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.

Tindakan pemalsuan dokumen dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x