Syarat Mendapatkan Kuota Internet Kemendikbud Hingga 15 GB/Bulan untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru dan Dosen

6 Agustus 2021, 06:56 WIB
Tangkapan layar informasi Bantuan Kuota Internet /kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikud Ristek) akan kembali menyalurkan Bantuan Kuota Internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen untuk tahun 2021.

Besaran Bantuan Kuota Internet 2021:

Pada tahun ini, alokasi bantuan kuota internet untuk masing-masing kategori sebagai berikut,

1. Pendidikan Anak Usia Dini 7 GB/bulan
2. Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB/bulan
3. Pendidik PAUD Dikdasmen 12 GB/bulan
4. Dosen dan Mahasiswa 15 GB/bulan

Waktu Penyaluran Bantuan Kuota Internet 2021:

1. Periode September 2021 (11-15 September 2021)
2. Periode Oktober 2021 (11-15 Oktober 2021)
3. Periode November 2021 (11-15 November 2021)

Penerima Bantuan:

  1. Penerima Bantuan Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
  2. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  3. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  4. Mahasiswa; dan
  5. Dosen.

Persyaratan Penerima Bantuan:

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Peserta didik pada  PAUD  dan  Jenjang  Pendidikan  Dasar  dan Menengah 

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan 
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan 
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Disampaikan, kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo, seperti tercantum di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Situs-situs yang Diblokir:

Situs-situs yang diblokir adalah Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte dan YY.

Agar bantuan lancar dan tepat sasaran, kepala satuan pendidikan diimbau untuk memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diimbau mengunggah SPJTM pada laman vervaponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemendikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler