Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 Untuk PTN/PTS, Ini Persyaratannya

22 September 2021, 08:33 WIB
Bantuan UKT dari Kemendikbud Akan Cair Bulan September 2021 /instagram.com/@ditjen.dikti

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi mahasiswa yang tidak bisa daftar program Kartu Prakerja, pemerintah siapkan bantuan UKT Kemendikbud.

Penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek bagi mahasiswa aktif yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan UKT Mahasiswa yang sudah dijadwalkan September 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja, Ikuti Pendaftaran Bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Adapun besaran yang akan diterima bagi mahasiswa aktif sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Namun sebelum daftar, ketahui persyaratan yang memenuhi penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek.

Salah satu syarat penting yang mesti diperhatikan diantaranya, bukan penerima beasiswa lain dan KIP Kuliah

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Rp 900 Hingga Rp 2 Juta, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, Agustus lalu.

Syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud bagi mahasiswa

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.  

Baca Juga: Pengguna Bank BRI, Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM di Laman eform.bri.co.id, Simak Langkahnya

Dari informasi yang dihimpun PRIANGANTIMURNEWS sebelumnya, Menteri Keuangan telah siapkan anggaran 745,2 miliar untuk 310.508 mahasiswa.

Targetnya kata Sri Mulyani, akan diberikan kepada 74 persen Mahasiswa aktif dari 419.605 orang, tetapi bukan penerima KIP Kuliah.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler