- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Disampaikan, kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo, seperti tercantum di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Situs-situs yang Diblokir:
Situs-situs yang diblokir adalah Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte dan YY.
Agar bantuan lancar dan tepat sasaran, kepala satuan pendidikan diimbau untuk memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diimbau mengunggah SPJTM pada laman vervaponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemendikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.***