Budi Budiman Diberhentikan dari Wali Kota Tasikmalaya, Yusuf Terima SK Mendagri

- 18 Februari 2021, 06:20 WIB
Plt Wali Kota Tasik Muhammad Yusuf
Plt Wali Kota Tasik Muhammad Yusuf /Asep M S/

Yusuf juga menyebutkan, surat yang telah diterima sebelumnya dari Gubernur dan Mendagri ada sedikit beda penafsiran, tetapi semua kewenangannya ada di Depdagri selaku pembina pemerintahan di daerah.

Baca Juga: 10 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan , Salah Satunya Menurunkan Gula Darah

Jadi semua diserahkan sepenuhnya bagaimana Depdagri mengaturnya. Karena saya sebagai Plt juga tunduk dan patuh pada Depdagri yang ada di daerah.

"Meski sebelumnya saya diberikan kewenangan terbatas, seperti tidak bisa melakukan rotasi mutasi pegawai, kebijakan setrategis dan lainnya. Tetapi sekarang saya sudah resmi menerima SK dari Mendagri tetapi kewenangannya masih dibahas apa masih harus ada keputusan dari mendagri atau tidak," ujar, Yusuf.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Meminta Kapolri untuk Memberikan Dukungan Penuh bagi Keberhasilan Program Vaksinasi

Tetapi kalau melihat SK sekarang Plt tetapi kewenangannya sebagai Wali Kota. Kalau penafsiran SK sepertinya bisa melaksanakan tugas sama dengan kewenangan Wali Kota," ujarnya. (Edi Mulyana)***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah