Budi Budiman Diberhentikan dari Wali Kota Tasikmalaya, Yusuf Terima SK Mendagri

- 18 Februari 2021, 06:20 WIB
Plt Wali Kota Tasik Muhammad Yusuf
Plt Wali Kota Tasik Muhammad Yusuf /Asep M S/

PRIANGANTIMURNEWS - Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf kembali menerima SK sebagai Plt Wali Kota Tasikmalaya.

SK kali datang dari Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan menjadi Plt Wali Kota, menggantikan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman yang terjerat kasus hukum, yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Tasik juga menerima SK dari Gubernur menjadi Plt Wali Kota juga per tgl 1 Februari dan menerima SK dari Kementerian Dalam Negri dengan titi mangsa per 3 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Ungkap Kebahagiaan Menjadi Seorang Nenek

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf membenarkan telah menerima SK dari Mendagri.

"Ya saya sudah mendapatkan SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), " kaya Yusuf kepada priangantimurnews.com Rabu di salah satu Hotel di Jl HZ Mustofa Rabu 17 Februari 2021.

Isi suratnya, pertama SK tentang pemberhentian sementara Wali Kota Tasikmalaya titi mangsa berlaku surut 3 Desember 2020.

Baca Juga: Lima Fakta tentang sosok Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama Indonesia

Kedua SK keputusan mendagri tentang pengangkatan saya sebagai Plt Wali Kota dengan tugas kewenangan Wali Kota diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

"Keputusan selanjutnya, saya tinggal menunggu ingkrah putusan pak Wali Kota Budi Budiman, mungkin nanti ada lagi SK pemberhentian pak Wali sebagai Wali Kota. Ya mungkin bisa menunjuk saya sebagai Wali Kota defenitif. Tetapi semua keputusan ada di mendagri. Jadi tinggal menunggu itu aja," kata Yusuf.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x