Fadli Zon sebut Pengelolaan TMII untuk Bayar Utang Negara, Moeldoko Tanggapi Tegas

- 9 April 2021, 18:37 WIB
Kolase Kepala Staff Kepresidenan RI dan Mantan Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fadli Zon
Kolase Kepala Staff Kepresidenan RI dan Mantan Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fadli Zon /Instagram @moeldoko @fadlizon/Jumat, 9 April 2021

"TMII ke depan harus betul betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya," ujarnya.

Saat ini, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII terbit, TMII akan dikelola oleh tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Perpres tersebut juga menjadi landasan hukum berakhirnya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977 yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.

Baca Juga: Bayi Kembar Siam Dempet Dada dan Perut Berhasil Dipisahkan Tim Dokter RSHS Bandung

Tim transisi akan bekerja selama tiga bulan untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita. Selama tiga bulan itu pula, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pengelolaan aset negara itu.

Kemensetneg sejak 2016 telah memberikan pendampingan kepada manajemen pengelola TMII, dengan melibatkan tim Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ada tiga rekomendasi yang diberikan ke Kemensetneg yaitu pengelolaan TMII oleh swasta, pengelolaan dengan skema kerja sama pemerintah, atau pengelolaa Badan Layanan Umum (BLU).

"BPKP juga telah melihat, mengaudit perkembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani. Dari pertimbangan itu maka keluarlah Perpres yang baru yakni Perpres 19/2021," tutur Moeldoko.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah