PRIANGANTIMURNEWS -Sistem pemilu 2024 tetapi menerapkan sistem proporsional terbuka.
Amar putusan disampaikan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang putusan Kamis 15 Juni 2023.
Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehinggga pemilu tetap menggunakan sistem terbuka.
Baca Juga: Kamis Pagi Ini MK putuskan Gugatan Sistem Pemilu
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.