Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon

- 15 Juni 2023, 15:49 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (atas kiri) dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.  /ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (atas kiri) dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis 15 Juni 2023. /ANTARA/Putu Indah Savitri/pri. /

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.***



Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah