Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perolehan kursi dan suara sah secara nasional. Mereka harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Ganjar Pranowo berharap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto akan berjalan lancar, dan ia mengungkapkan keyakinannya bahwa semua persiapan yang diperlukan untuk proses pendaftaran calon presiden telah dilakukan.***