Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Agar Lolos Emisi

- 31 Mei 2021, 20:31 WIB
  Petugas sedang melakukan  uji emisi
Petugas sedang melakukan uji emisi /instagram @kementrianlhk/

PRIANGANTIMURNEWS- Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.

Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uji emisi merupakan keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor Sesuai dengan pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasik Tidak Serius Tangani Sampah

Uji emisi yang dilakukan mengacu pada SNI 0971 18.1-2005 untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dengan kondisi ideal dan SNI 7118-2: 2008 untuk kendaraan bermotor berbahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.

Gimana baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri LH nomor 05 tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama atau merujuk pada peraturan daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.

Dengan adanya uji emisi memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan.

Baca Juga: Mobil Avanza Masuk Danau Toba Menyebabkan Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menunjukkan kendaraan dalam kondisi prima dan layak  jalan.

Tips agar mobil uji emisi  lolos

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @kementrianlhk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah