Berknalpot Bising Didenda Rp250.000, 115 Sepeda Motor Ditindak

- 19 April 2021, 21:22 WIB
Petugas  dari Polrestro Bekasi sedang melakukan tilang
Petugas dari Polrestro Bekasi sedang melakukan tilang /Pikiran Rakyat/dok. Humas Polrestro Bekasi Kota

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 115 sepeda motor berknalpot bising berhasil dirazia Polres Metro Bekasi. Jumlah tersebut merupakan hasil razia selam seminggu.

Selama bulan ramadan razia terus akan dilakukan, demi menciptakan suasana kondusif sehingga ibadah puasa bisa dilakukan dengan kusu'.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo menyebutkan, razia biasanya dilaksanakan malam hari.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Ditusuk Penumpangnya Hingga Nyaris Tewas Akibat Urat Nadinya putus

"Kami ingin menciptakan situasi yang kondusif di malam hari agar warga bisa tenang beribadah maupun beristirahat," kata Pitoyo, Senin 19 April 2021.

Sasarn razia yakni jalan-jalan protokol kota, di antaranya Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai, dan lokasi lain yang rawan dijadikan tempat berkerumun warga.

Pitoyo mengatakan, setiap malamnya personel Subdenpom Jaya 2/1 Bekasi beserta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi berpatroli menyisir jalanan. Bilamana ditemukan kerumunan warga, segera dibubarkan demi mengantisipasi potensi penularan Covid-19.

Kemudian jika berpapasan dengan pengendara sepeda motor berknalpot bising pun, personel segera menindak dengan menjatuhkan tilang.

Baca Juga: Link Live Streaming PERSIB BANDUNG vs PS SLEMAN Senin, 19 April 2021, Pertandingan Final Leg 2

Pitoyo menyebutkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x