Lagi Asyik-asyik di Kamar Hotel, 8 Pasangan Mesum Digerebek Tim Razia Gabungan

- 8 April 2021, 08:01 WIB
Petugas Tim Gabungan saat melakukan razia di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya Rabu malam 7 April 2021
Petugas Tim Gabungan saat melakukan razia di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya Rabu malam 7 April 2021 /Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS- Delapan pasangan mesum berhasil diamankan oleh petugas gabungan saat melakukan razia jelang bulan suci ramadan Rabu malam 7 April 2021.


Saat terjaring razia, delapan pasangan mesum tersebut digerebek saat sedang asyik di kamar hotel yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.

Kepala Seksi Rehabilitasi PMKS Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Ningning Rukmini mengatakan sasaran razia penyakit masyarakat dilakukan di beberapa hotel dan penginapan.

Baca Juga: Gapeksindo Akan Cetak Pengusaha Jasa Kontruksi Profesional dan Handal, Ali Abud: Harus Tepat Waktu, Tepat Mutu

Selain itu juga tempat mangkal dan warung remang-remang yang biasa sering dipakai tempat mangkal para pekerja sek.

Hasil razia gabungan, pekerja tunas susial sedikitnya ada 17 orang diantaranya 9 orang berjenis kelamin perempuan telah terjaring dengan pasangannya masing masing.

"Tujuan razia penyakit masyarakat guna memberikan rasa aman, khusu,dan rasa tentram kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan,' kata Ningning Rabu 7 April 2021.

Dikatakan Ningning, bagi setiap pelaku atau pekerja tunasusiala atau perjinahan di kenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 25-27 dan 54.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Temukan Seorang Eselon III di KKP Miliki Uang Rp195 Miliar Hasil Bisnis Baby Lobster

Didalam pasal 54 itu sanksi bagi pelaku perbuatan zinah dikurung penjara selama tiga bulan atau denda Rp25 juta.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x