Polisi Amankan 48 WNA Asal China dan Vietnam Terkait Kasus Telepon Seks, Begini Modusnya

- 13 November 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi modus penipuan
Ilustrasi modus penipuan /PRFM

"Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya," terang Auliansyah.

"Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," lanjutnya.

Baca Juga: Ballon d'Or 2021: Ini Alasan Lionel Messi Layak Memenangkan Penghargaan

Auliansyah menyebut, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat (12/11/2021) malam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x