Polisi Amankan 48 WNA Asal China dan Vietnam Terkait Kasus Telepon Seks, Begini Modusnya

- 13 November 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi modus penipuan
Ilustrasi modus penipuan /PRFM

PRIANGANTIMURNEWS - Polisi berhasil bekuk para pelaku kejahatan telepon seks.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya amankan 48 warga negara asing asal China dan Vietnam.

Kejahatan telekomunikasi seks tersebut dilakukan pelaku melalui beberapa modus penipuan.

Baca Juga: 5 Tugas Penting Bridesmaids yang Wajib Diketahui Bagi Kalian Para Wanita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri mengatakan, 48 WNA itu dibenarkan berasal dari China dan Vietnam.

"48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri dalam konferensi pers. Dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 13 November 2021.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku berada di tiga lokasi, salah satunya Ruko 22 Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Baca Juga: 5 Tim Besar yang Terancam Gagal Lolos ke Piala Dunia FIFA 2022, Salah Satunya Juara Eropa EURO 2020

Selain itu Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa modus yang dilakukan melalui aplikasi pencarian jodoh.

"Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya," terang Auliansyah.

"Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," lanjutnya.

Baca Juga: Ballon d'Or 2021: Ini Alasan Lionel Messi Layak Memenangkan Penghargaan

Auliansyah menyebut, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat (12/11/2021) malam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x