INGIN LIBURAN Ke Pangandaran saat Natal dan Tahun Baru 2022? Intip Syaratnya Disini

- 16 Desember 2021, 09:39 WIB
Syarat masuk objek wisata Pangandaran saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Kamis, 16 Desember 2021.
Syarat masuk objek wisata Pangandaran saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Kamis, 16 Desember 2021. /PRIANGANTIMURNEWS/Aldi Nur Fadilah

Keempat lokasi vaksinasi tersebut diantaranya objek wisata pantai Karapyak, pantai Pangandaran, Pantai Batukaras dan pantai Madasari.

"Nanti wisatawan yang masuk harus menunjukan kartu vaksin atau memakai aplikasi PeduliLindungi, apabila ada wisatawan yang belum divaksin, akan kita vaksin di tempat yang sudah disiapkan," ucanya.

Baca Juga: 5 Daftar Pemenang Juara Desa Wisata Indonesia 2021, Kabupaten Pangandaran Sabet Tropi Desa Wisata Maju

Penerapan check point juga dilakukan untuk melihat jumlah wisatawan yang harus mencapai 75 persen kapasitasnya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM.

Selain di objek wisata, masuk hotel di Pangandaran diwajibkan menunjukan scan di aplikasi PeduliLindungi.

Upaya pemerintah untuk mencegah naiknya gelombang pandemi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran sudah dilakukan dengan percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.

"Saya nanti akan pantau langsung ke lapangan untuk memastikan semuanya sudah sesuai aturan dan minimal dengan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca Juga: Tiket Masuk Objek Wisata Pangandaran

7 Objek Wisata Pangandaran yang direkomendasikan dikunjungi saat Natal dan Tahun Baru

1. Pantai Karapyak
2. Pantai Pangandaran
3. Pantai Batukaras
4. Pantai Madasari
5. Green Canyon
6. Green Valley/ Citumang
7. Santirah

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x