PRIANGANTIMURNEWS- Kondisi ekonomi masyarakat yang sudah berumah tangga di Kabupaten Pangandaran menjadi alasan meningkatnya jumlah perceraian.
Dilihat dari data Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dalam laju pertumbuhan ekonomi tahun 2019 berada diposisi 5,96, sedangkan tahun 2020 turun menjadi -0,05.
Baca Juga: Gugatan Pasangan Iwan-Iip Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Segera Disidangkan di DKPP
Akibatnya, melihat kondisi lapangan laju pertumbuhan ekonomi di Pangandaran cukup berdampak terhadap peningkatan angka perceraian masyarakat.
Hampir mayoritas penyebab tingginya perceraian karena kondisi ekonomi keluarga, sehingga banyak istri memutuskan untuk bercerai.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Ciamis Nandang menerangkan bahwa, akibat adanya pandemi Covid-19 Pengadilan Agama menerima banyak gugatan cerai.
Baca Juga: Pasangan Dadang Supriatna -Sahrul Gunawan Segara Dilantik, MK Tolak Gugatan Kurnia-Usman
"Sebagian dari mereka yang mengajukan perceraian adalah masyarakat umum," kata Nandang kepada Priangantimurnews. Rabu, 17 Maret 2021.
Lanjutnya kata Nandang, bukan hanya gugatan cerai dari istri ke suami, ada yang sampai cerai talak.
"Pandemi Covid-19 ini mempengaruhi terhadap Putus Hubungan Kerja (PHK) akibatnya kondisi ekonomi sedang tidak stabil," ucapnya.
Baca Juga: Jasad Remaja Korban Tenggelam di Saluran Irigasi di Kabupaten Karawang Ditemukan
Nandang juga menambahkan, padahal pada tahun 2019 Pengadilan Agama Ciamis mencatat yang diputus sebanyak 1.156, tahun 2020 tercatat 1.168, sedangkan Januari 2021 hingga 9 Maret sudah tercatat 191 dalam proses pemeriksaan ada 69 perkara.
Menurutnya, dalam data Pemerintah Daerah, akibat Pandemi Covid-19 angka pengangguran di Pangandaran Tahun 2020 hanya 5,08, sedangkan pada 2019 4,48.
Dalam data tersebut mempengaruhi tingkat kemiskinan di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2020 hingga 36.050 dengan presentase 8,99 persen dari jumlah penduduk masyarakat Pangandaran.***