PRIANGANTIMURNEWS - Sidang perselisihan pilkada di Kabupaten Bandung telah selesai. Pada sidang putusan yang dilakukan Kamis 18 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Dengan putusan tersebut, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan akan segera dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Bandung definitif hasil pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Akan tetapi majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan “a quo”.
Baca Juga: Jasad Remaja Korban Tenggelam di Saluran Irigasi di Kabupaten Karawang Ditemukan
“Permohonan pemohoan tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat membacakan amar putusan majelis hakim seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.
Dengan putusan MK tersebut, Cucun Syamsurijal selaku Ketua Tim Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan mengatakan, perjalanan panjang proses demokrasi dan ketetapan hukum perselisihan hasil Pikada Kabupaten Bandung telah diputuskan dengan ketetapan MK.
Dirinya pun mengapresiasi kepada semua pihak terutama kader-kader terbaik Kabupaten Bandung yang telah mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk membangun Kabupaten Bandung ke depan.
“Ini proses panjang. Banyak keterlibatan semua pihak, mulai dari panitia penyelenggara tingkat desa hingga di atasnya. Kami ucapkan terima kasih terutama kepada putra-putri terbaik Kabupaten Bandung yang pada pilkada Kabupaten Bandung 2020 telah mencalonkan diri, baik Teh Nia (sapaan Kurnia Agustina), Kang Usman Sayogi, Teh Yena, maupun Kang Atep. Kami mengajak semua untuk membangun Kabupaten Bandung ke depan,” ungkap Cucun saat dikonfirmasi.
Dengan hasil putusan MK tersebut, Cucun mengajak semua kader partai koalisi maupun relawan tidak melakukan perayaan berlebihan atau euphoria yang akan melanggar protokol kesehatan. Sehingga kemenangan ini, lanjut Cucun, tidak melarutkan kepada hal-hal yang melanggar aturan hukum.