PRIANGANTIMURNEWS- Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran 2020.
Melalui kuasa hukum Pemohon dari pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari dan Supratman menggugat Termohon yakni KPU Kab Pangandaran selaku penyelenggara pemilu di pilkada Pangandaran tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam eksepsinya menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Tujuh Fakta Unik dan Langka di Kampung Naga Tasikmalaya, Dusun yang Kental Dengan Tradisi Leluhur
Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan disebutkan, menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima.
Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan, bahwa hari ini KPU Pangandaran mengikuti persidangan secara daring di KPU RI.
"Kemudian pukul 13.50 WIB, kita mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Muhtadin, Senin, 15 Februari 2021.
Dimana Majelis Hakim kata dia, menyampaikan bahwa di amar putusan, Mahkamah Konstitusi bahwa permohonan Pemohon dalam hal ini Pasangan AMAN calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2 (H. Adang Hadari dan H Supratman) dinyatakan tidak diterima.